1ndoBlogger - Apakah memang seharusnya Pak Ahok di penjara??
Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering disebut dengan nama AHOK merupakan politikus asal belitung. ahok menjadi pasangan Jokowi pada pemilihan umum daerah gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012. Pada pemilu tahun itu, Jokowi dan Ahok terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta. sebelumnya, Ahok menjabat sebagai bupati Belitung Timur
Pak Ahok menjadi sorotan publik saat ia berpidato di Kepulauan Seribu, yang dimana ia dikabarkan melakukan penistaan agama. kasus ini terus berlanjut, hingga setelah pemilihan gubernur DKI Jakarta, Pak Ahok divonis hukuman pernjara selama 2 tahun, atas dasar penodaan agama islam. Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."
Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Akhirnya pak Ahok resmi divonis hukuman penjara selama 2 tahun. jadi apakah menurut anda, Pak ahok memang bersalah? apakah memang seharusnya pak Ahok dipenjara? Jika menurut anda iya, sebutkan alasan anda! begitu juga sebaliknya.
Silahkan berikan pendapat anda di kolom komentar....
No comments:
Post a Comment